|
KETUA (Ikhwandi, SKM) |
|
ANGGOTA (Heri Yulianto, SKM) |
|
ANGGOTA (D. Suparyanto,S.Kep) |
|
-
Melakukan registrasi keanggotaan PPNI Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan SIM-K (Sistem Informasi Manajemen Keperawatan) secara komputerisasi disemua komisariat;
-
Konsolidasi Kepengurusan Organisasi Tingkat Komisariat dengan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat selambat-lambatnya 6 bulan setelah MUSKAB;
-
Revitalisasi (mengaktifkan) peran dan fungsi komisariat – komisariat;
-
Sosialisasi organisasi profesi keperawatan pada level masyarakat, mahasiswa, eksekutif dan legislatif;
-
Memfasilitasi dan mendukung terbentuknya Organisasi Seminat Keperawatan di tingkat Kabupaten;
-
Memberikan dukungan nyata untuk percepatan Draf RUU Keperawatan menjadi Undang – Undang Keperawatan.
-
Mengintensifkan komunikasi dengan jajaran eksekutif dan legislatif dalam rangka memperjuangkan aspirasi profesi keperawatan;
-
Mendorong peran Komite Keperawatan di tingkat Rumah Sakit agar lebih optimal;
-
Bekerjasama dengan bidang lain dalam pembuatan STR dan SIPP sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
-
Melakukan advokasi adanya dasar hukum dalam pembentukan Komite Keperawatan di tingkat Puskesmas.
|
KETUA (CASMUDI, S.Kep)
|
|
ANGGOTA (SRI MULYANI, S.Kep.Ns ) |
|
ANGGOTA (ISA KHASANI, AMK) |
|
-
Mengusahakan terbentuknya pusat praktik klinik keperawatan (nursing centre);
-
Memfasilitasi proses perijinan praktik keperawatan mandiri bagi anggota profesi;
-
Mengoptimalkan peran Tim Penguji Kompetensi tingkat Kabupaten sebagai mitra Tim Penguji Kompetensi tingkat Propinsi;
-
Mengusulkan adanya TUK (Tempat Uji Kompetensi) di Kabupaten Pekalongan;
-
Membentuk Tim Advokasi Keperawatan untuk membantu menghadapi masalah dan kebijakan yang terkait dengan keperawatan (masalah hukum dan kebijakan);
-
Melakukan sosialisasi Standar Kompetensi Keperawatan kepada anggota profesi;
-
Melakukan koordinasi pelaksanaan penerapan standar pelayanan keperawatan dengan melakukan uji kompetensi bagi perawat yang akan mendapatkan STR;
-
Memfasilitasi anggota profesi untuk menduduki jabatan struktural maupun fungsional keperawatan;
-
Menyusun dan menetapkan standar kriteria kompetensi akademik dan fungsional perawat untuk menduduki jabatan struktural;
-
Mengusahakan penerapan sistem remunerasi keperawatan di pelayanan kesehatan negeri maupun swasta;
-
Mengusahakan adanya kantor sekretariat PPNI Kabupaten Pekalongan
Entri Populer
-
Definisi Bencana Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia definisi bencana adalah peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang men...
-
I. Bentuk : Lingkaran yang berisi sebuah segilima dan sebuah lampu yang berlidah api lima cabang dengan tulisan dibingkai pinggir berbu...
-
Berdasarkan hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 maka peran perawat dibagi menjadi empat yakni : Perawat sebagai pelaksana pelayan...
-
KETUA (Nurul H.L.,S.kep,Ns) ANGGOTA (Riswanto,S.Kep, Ns) ANGGOTA (Wiwik M.SKM, M.Kep) Mendorong dan memfasilitasi pen...
-
GCS (Glasgow Coma Scale) merupakan suatu skala yang digunakan untuk menilai tingkat kesadaran pasien dengan menilai respon pasien terhadap...